Eks Tambang Wajib Direklamasi

Eks Tambang Wajib Direklamasi

\"1.39BENTENG, Bengkulu Ekspress - Untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan di  Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Dinas Kehutanan (Dishut) tak henti melakukan pengawasan secara melekat, terkhusus terhadap seluruh perusahaan tambang yang masih beroperasi. Kepala Dishut Benteng, Drs Rustam Efendi, kepada BE, Senin (20/6) mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan, kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan adalah melakukan reboisasi atau penanaman hutan dan reklamasi sesuai dengan lahan izin pinjam pakai yang telah disepakati. \"Perusahaan wajib melakukan penghijauan dan pemulihan seluas izin pinjam pakai yang mereka gunakan. Reboisasi dan reklamasi ini bisa dilakukan di dalam kabupaten maupun di luar kabupaten, bahkan di luar provinsi. Kita juga akan bekerjasama dengan Balai Pengawas Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk mengawasinya,\" jelas Rustam. Dia menambahkan, kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang hendak mengakhiri kontrak mereka dan menyerahkan kembali lahan tersebut ke pemerintah daerah. \"Meski izin pinjam pakai telah berakhir, pengembalian lahan tak bisa langsung kita terima, kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Meski begitu, seluruh aktivitas pertambangan sudah harus dihentikan atau dibekukan setelah izinnya berakhir,\" ungkapnya. Selain reboisasi, lanjutnya, setiap perusahaan pertambangan yang sudah melakukan eksplore terhadap hasil bumi di Kabupaten Benteng diwajibkan untuk melakukan reklamasi atau penanaman kembali di wilayah eks galian tersebut. \"Aktivitas tambang ini bisa dilakukan setelah mendapat izin pinjam pakai dari Menteri Lingkungan dan Kehutanan dan memiliki kontrak. Selain itu, bagi setiap perusahaan, juga ada ketentuan yang harus mereka penuhi. Diantaranya mereklamasi atau menanam kembali lahan yang mereka gali setelag izin pinjam pakai berakhir,\" demikian Rustam.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: